BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Banyak
indikator telah menunjukkan bahwa mutu pendidikan kita masih sedemikian memprihatinkan.
Rendahnya rata-rata NEM yang dapat dicapai oleh siswa dari Sekolah Dasar hingga
Sekolah Menengah Atas memberi petunjuk betapa rendahnya mutu pendidikan
terhadap penguasaan bahan ajar yang dapat diserap.
Kesenjangan
yang bertingkat juga terjadi dan dirasakan oleh masing-masing jenjang seperti
halnya sering dilansir kalangan Perguruan Tinggi yang merasa bahwa bekal kemampuan
lulusan SMA masih dipandang kurang memadai, selanjutnya di kalangan guru-guru
SMA dirasakan betapa rendahnya kemampuan lulusan SMP, demikian selanjutnya
guru-guru SMP juga mengeluh betapa lemahnya kemampuan para lulusan SD. Hal ini
tentunya juga berlanjut yakni betapa masih banyaknya lulusan SD yang tak dapat
melanjutkan ke SMP.
Ketika mutu
pendidikan belum dapat teratasi, tantangan lain juga tengah muncul seperti
angka putus sekolah sebagaimana yang telah disinggung di atas yang relatif
tinggi, daya tampung sekolah yang masih sangat terbatas, angka pengangguran
yang terus meningkat, lapangan kerja yang masih terbatas, dan seterusnya.
Kesan-kesan sementara yang dapat ditangkap adalah bahwa pendidikan baru pantas
dinikmati oleh sekelompok orang yang berduit. Kesan semacam ini tampak mencolok
ketika sebuah sekolah dan perguruan tinggi favorit secara terbuka memberikan
“kesempatan kepada siapapun” untuk menjadi siswa/mahasiswa sejauh mampu
memberikan sejumlah dana yang ditawarkan. Sementara itu masyarakat awam tidak
banyak memiliki infomasi tentang hak dan kriterianya untuk menuju kesana.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
penulis dapat mengidentifikasi pokok-pokok permasalahan yang muncul dalam
penelitian ini, meliputi:
1.
Rendahnya mutu pendidikan dalam upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Kurangnya peluang masyarakat untuk
menikmati pendidikan sesuai kemampuan dan kesempatan yang dimiliki.
C. Batasan Masalah
Dalam penelitian ini, peneliti tidak mungkin
meneliti berbagai masalah yang muncul berkenaan dengan proses pembelajaran
dengan metode pembelajaran. Hal ini disebabkan karena terbatasnya kemampuan,
pengetahuan, biaya, waktu, serta kesempatan untuk mengadakan penelitian secara
mendetail. Untuk itu, batasan masalah dalam penelitian ini adalah masyarakat,
pendidik, mutu pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah dan batasan masalah
di atas, peneliti dapat merumuskan
masalah sebagai berikut:
1.
Bagaimana meningkatkan mutu pendidikan
dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa ?
2.
Bagaimana peluang masyarakat untuk
menikmati pendidikan sesuai kemampuan dan kesempatan yang dimiliki ?
E. Tujuan Penelitian
Penelitian ini
mempunyai tujuan sebagai berikut:
1.
Untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Untuk mengetahui peluang masyarakat
menikmati pendidikan sesuai kemampuan dan kesempatan yang dimiliki.
F. Manfaat Penelitian
Adapun
manfaat penelitian sebagai berikut:
1.
Manfaat Teoritis
Menambah ilmu
dan wawasan penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya demi terwujudnya
tujuan pendidikan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
2.
Manfaat Praktis
a.
Bagi lembaga
Meningkatkan
mutu sekolah dan memberikan sumbangsih bagi pengembangan pendidikan.
b.
Bagi mahasiswa
Sebagai tolak ukur dan bahan
referensi mahasiswa sebagai calon guru.
c.
Bagi masyarakat umum
Menambah pengetahuan dan peran
aktif masyarakat dalam pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah
pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk
mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian
demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal.
Maksud demokrasi secara horizontal
adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang
sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal
31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara
itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang
sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai
dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang
mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua
warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan
perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi,
kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut
sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si
anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi
pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan
kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan
antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang
luas mengandung tiga hal yaitu :
1.
Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap
sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak
memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan,
nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu
dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan
dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2.
Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang
sehat
Dari
prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan
pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat,
baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan
diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan
memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan
komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan
kesempatan yang luas.
3.
Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan
bersama
Dalam
konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan
individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang
lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena
kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau
kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya
tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan
tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan
dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka
bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pengetahuan yang cukup tentang
masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan,
soal-soal pemerintahan yang penting;
2. Suatu keinsyafan dan kesanggupan
semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau
masyarakat daripada kepentingan sendiri;
3. Suatu keinsyafan dan kesanggupan
memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi
kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.
B. Prinsip-prinsip
demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait
dengan masalah-masalah antara lain :
1. Hak asasi
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2. Kesempatan
yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3. Hak dan
kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat
dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi
oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena
dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak
dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya
masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan
sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut
dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan,
tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan
diperhatikan,diantaranya :
1. Keadilan dalam pemerataan
kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian
kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2. Dalam
upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3. Memiliki
suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi
pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu
memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1. Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2. Wajib menghormati dan melindungi
hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak
setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan
memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah
perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.
C. Demokrasi pendidikan di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap
individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan
pengakuan secara legal sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan
pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua,
masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab
pemerintah secara tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Terkait dengan pernyataan tersebut,
sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2
Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem
Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi
pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut
secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31
tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut,
telah cukup dapat dipergunakan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di
bidang pendidikan yakni diberinya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan
kebebasan, kepada keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dan
menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat serta
sesuai dengan kondisi dan tuntuan lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa
intervensi pemerintah yang berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan perlu
ditiadakan, dikurangi atau setidaknya ditinjau kembali hal-hal yang sudah tidak
relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat
belajar (learning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk
dapat memilih belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan
dengan ketentuan undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan
pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan
pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan telah menuju pada upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara konseptual pemerintah telah
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun secara
realitas masih cukup banyak diantara kelompok usia sekolah yang tidak/belum
dapat menikmati pendidikan karena alasan tertentu baik karena
ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun kesempatan, sehingga hak mereka seolah
“terampas” dengan sendirinya. Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan
mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya
kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1. UUD
1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2. Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8
ayat 1, 2 dan ayat 3.
3. Garis-garis
Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.
D. Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Salah satu penghambat dalam
pendidikan di Indonesia adalah munculnya beberapa masalah. Padahal pendidikan
merupakan cara yang utama dalam peningkatan mutu SDM Indonesia. Kali ini
masalah yang muncul dalam pembahasan makalah demokrasi pendidikan di Indonesia
meliputi :
a.
Rendahnya partisipasi masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan bahwa peran serta masyarakat dalam
pendidikan meliputi peran serta perorangan, kelompok, keluarga, organisasi
profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan
pengendalian mutu pelayanan pendidikan. Setelah dijelaskan di atas tentang
undang-undang yang menerangkan pentingnya partisipasi masyarakat. Tapi dalam
praktiknya peran masyarakat dalam pendidikan rendah. Misalnya masih rendahnya
pemikiran masyarakat tentang pentingnya pendidikan, ada kalanya dalam hal
kegiatan sekolah kadang kala orang tua kurang mendukung dalam kegiatan sekolah
tersebut, dan lain-lain.
b.
Rendahnya inisiatif kebijakan yang kurang demokratis
Telah dijelaskan kebijakan-kebijakan pemerintah dalam hal pendidikan.
Kebijakan Pemerintah ini kurang demokratis dalam hal kurang meratanya
pendidikan. Pemerintah hanya mempertimbangkan potensi pendidikan secara
nasional. Padahal setiap daerah potensi dalam hal pendidikan berbeda-beda.
Masalah ini menimbulkan kurang demokratisnya kebijakan pemerintah.
c.
Tantangan kehidupan global
Lambat laun semua hal mengalami perkembangan. Salah satunya dalam hal
pendidikan. Pendidikan juga mengalami perkembangan secara global. Buktinya
pemerintah kita menyempurnakan kurikulum yang dulunya hanya menyangkut kognitif
saja. Sekarang terdiri aspek kognitif, psikomotor dan afektif. Lebih khusus
dalam hal demokrasi pendidikan juga mengalami perkembangan. Tapi hal-hal yang
terkait dalam pendidikan belum mengikuti perkembangan global.
E.
Usaha Dalam Penyelesaian Permasalahan Pendidikan di Indonesia
Dalam menyelesaikan permasalah
pendidikan di Indonesia terdapat beberapa usaha, antara lain sebagai berikut :
a. Upaya peningkatan mutu
pendidikan dilakukan dengan menetapkan tujuan dan standar kompetensi pendidikan
misalnya dengan penyempurnaan kurikulum, pelaksanaan paradigma pendidikan yang
berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan dasar Negara
Indonesia yaitu pancasila yang didalamnya mengandung unsur-unsur pendidikan
yang Berketuhanan, Berkemanusiaan, dan Berbudi pekerti luhur dengan
diterapkannya paradigma ini maka demokrasi pendidikan akan dapat diwujudkan.
b. Peningkatan efisiensi
pengelolaan pendidikan misalnya kebijakan pemerintah dengan mencananangkan DANA
BOS (bantuan operasional sekolah) ini sangat bermanfaat untuk perbaikan
gedung-gedung sekolah, menambah media belajar siswa, untuk memperbaiki sarana
dan prasarana pendidikan yang kurang memadai, menambah referensi buku-buku
perpustakaan, membuat laboratorium praktek sesuai standar selain DANA BOS ada
juga beasiswa bagi anak yang orang tuanya kurang mampu maupun anak yang
berprestasi baik, ini sangat membantu kelangsungan pendidikan mereka.
c. Peningkatan relevansi pendidikan
mengandung arti karena ada ketidakserasian antara hasil pendidikan (output)
dengan kebutuhan dunia kerja. Yang menjadi masalah utama karena ketrampilan
yang di miliki tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Sehingga sekarang banyak berdiri
sekolah-sekolah kejuruan yang mencetak siswa untuk dapat mempunyai ketrampilan
sesuai profesi yang diinginkan. Misal STM, SMK, Sekolah ketrampilan.
d. Untuk mengatasi rendahnya
kualitas guru pemerintah sekarang mengeluarkan kebijakan bahwa guru SD minimal
harus S1 (strata 1) dan dalam proses belajar mengajar harus sesuai dengan kode
etik guru untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan,serta guru itu
tidak hanya mengajar tetapi harus memberi contoh yang baik atau teladan bagi
siswa-siswanya.
e. Untuk mengatasi rendahnya
kesejahteraan guru sekarang pemerintah menaikkan gaji guru berupa gaji pokok, tunjangan
yang melekat pada gaji, tunjangan profesi dan lain-lain, sehingga dengan
meningkatkan kesejahteraan guru diharapkan guru itu dapat mencintai profesinya
dengan utuh artinya guru itu tidak akan mencari pekerjaan sampingan untuk
menambah penghasilan jadi dapat berkonsentrasi dalam proses pendidikan
khususnya proses belajar mengajar.
F. Pentingnya Kepemimpinan yang
Demokrasi pada Pendidikan di Indonesia
Praktek kepemimpinan yang demokratis
ialah membantu guru-guru memandang dirinya secara positif, memungkinkan untuk
menerima mereka sendiri dan orang-orang lain serta memberikan kesempatan yang
luas untuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman seprofesinya.
Penggunaan metode kepemimpinan yang
demokratis dalam pendidikan memungkinkan guru-guru untuk membina kelas secara
demokratis dengan meletakkan titik berat pada aktifitas bersama dengan
penghargaan akan keperluan, integrasi dan potensi semua anggota kelas. Kelas
yang demikian menyadiakan kesempatan luas untuk memperoleh sukses dan hasil
yang kreatif.
Pada era globalisasi ini pendidikan
kepemimpinan hendaknya lebih diperhatikan. Guru-guru yang merasakan suasana
kerja yang demokratis akan mempunyai kecenderungan untuk menciptakan suasana
yang sama dalam kelasnya. Adalah sangat penting untuk secara terus-menerus
menganalisis dan merumuskan kembali nilai-nilai demokrasi, sebab hasilnya akan
menentukan masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokratisasi pendidikan merupakan
suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan
tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi
semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang
pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus,
sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan
untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi
sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya
putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan
seterusnya dapat terhapus dengan sendirinya.
B. Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah
ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Demokrasi
Pendidikan di Indonesia. Dengan mengetahui demokrasi pendidikan kita akan
menjadi manusia yang demokrasi baik dalam pendidikan dan hal-hal yang lainnya
dalam penyelesaian masalah dengan demokratis.
Dari pembahasan materi ini kami
mengalami beberapa kendala dalam penyusunan makalah ini. Maka ada beberapa
kesalahan oleh kami atau kekurangan. Oleh karena itu kami juga membutuhkan
saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta:
PT RajaGrafindo Persada
Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan.
Jakarta: PT Rineka Cipta
Prasetya, Tri. 2000. Filsafat Pendidikan.
Bandung: CV Pustaka Setia